You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sekda Ingatkan PNS untuk Tak Lakukan Pungli
.
photo doc - Beritajakarta.id

Sekda Ingatkan PNS untuk Tak Lakukan Pungli

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah kembali mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tidak melakukan pungutan liar (pungli).

Kantor-kantor pelayanan masyarakat menjadi fokus perhatian Tim Saber Pungli

"PNS di DKI Jakarta saat ini sudah diberikan penghasilan yang besar. Sehingga, harus lebih bersyukur dan bisa melayani masyarakat dengan baik," ujar Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Saefullah menegaskan, dirinya tidak akan mentolerir PNS yang terlibat pungli. PNS yang terlibat pungli akan diberikan sanksi tegas.

Dewan Minta Tim Saber Pungli DKI Bekerja Maksimal

"Mereka yang terlibat pungli harus menjalani proses hukum," katanya.

Ia menambahkan, Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli juga sudah dibentuk untuk mengawasi kinerja PNS.

"Kantor-kantor pelayanan masyarakat menjadi fokus perhatian Tim Saber Pungli," tandasnya.

Perlu diketahui, sejak 24 November 2016, Pemprov DKI Jakarta bersama instansi terkait membentuk Tim Saber Pungli yang beranggotakan 100 petugas.‎

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1454 personFakhrizal Fakhri
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta Digelar di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1108 personDessy Suciati
  3. Musisi Papan Atas Bakal Hibur Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye663 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Aksi Adhikara Awali Kemeriahan Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time22-06-2025 remove_red_eye584 personBudhy Tristanto
  5. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye561 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik